Sejarah Reklamasi Teluk Jakarta

Juni 27, 2019


Reklamasi.

Tulisan ini terinsipirasi dari keputusan Bapak Anies yang telah menerbitkan IMB 932 bangunan di Pulau Reklamasi. 

Menurut pendapat gue pribadi, agak menyayangkan terhadap keputusan tersebut. Dikarenakan dasar hukum dari pengeluaran IMB tersebut dinilai 'cacat hukum' yaitu Pergub No. 206 Tahun 2016 yang mana pergub tersebut digunakan sebagai PANDUAN untuk program reklamasi. 

Kenapa cacat hukum? Karena dalam prosesnya, tidak ada pelibatan publik dan kajian lingkungan hidup. 


SEJARAH REKLAMASI

Rencana reklamasi sudah ada ketika zaman Pak Soeharto, bahkan dari segi hukum rencana reklamasi tersebut sudah kuat secara substansi. Hal tersebut dikarenakan rencana reklamasi  sudah tertuang dalam Keppres No. 52 Tahun 1995.

Rasionalisasi dari adanya rencana reklamasi tersebut ialah menjadikan Kawasan Pantura (Pantai Utara Jakarta) sebagai kawasan ANDALAN. Selain itu, reklamasi bertujuan untuk mencegah Jakarta dari pengikisan air laut. (Rujak Center For Urban Studies, 2017)

Rencana reklamasi yang keluar pada tahun 1995 ternyata harus berhenti karena pada tahun 1997-1999 Indonesia mengalami krisis moneter. 

Pada tahun 2003, rencana reklamasi muncul lagi saat pemerintahan Bapak Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta. Namun, rencana reklamasi tersebut ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dikarenakan memiliki dampak buruk terhadap lingkungan seperti kerusakan ekosistem laut dan berpotensi besar menyebabkan banjir rob di Jakarta. 

(Buat yang gatau banjir rob, mari budayakan literasi)

Kemudian, pada tahun 2012 dikeluarkan Perda No. 1 Tahun 2012 mengenai RTRW DKI Jakarta 2010-2030. Diperda tersebut dicantumkan 'panduan' mengenai rencana reklamasi. 

Karena secara hukum, rencana reklamasi sudah substantif. Selanjutnya ialah terkait eksekusinya baik AMDAL, rancangan pulaunya seperti apa, diperuntukkan untuk siapa, dan hal lainnya diluar sudut pandang hukum, seperti analisis sosial budaya, sejarah, geografi, atau ekonomi. 

Kemudian pada tahun 2015, Pak Ahok mengeluarkan izin reklamasi Pulau F, G, H dan I. Menurut sumber yang gue baca, prosedur untuk mengeluarkan izin tersebut baik izin reklamasi atau IMB ada aturannya yaitu, Raperda ➡️RZWP3K➡️IMB/Izin Reklamasi.

Kenyataannya, doi mengeluarkan izin reklamasi dulu tanpa mengeluarkan raperda dan RZWP3K. Dan... Pada November 2015, Pak Ahok baru mengajukan draft Raperda dan RZWP3K kepada DPRD DKI Jakarta. 

Hal tersebut menjadi angin segar bagi Pemprov DKI Jakarta karena sebelum Pak Ahok mundur jabatan untuk mengikuti serangkaian kampanye terbitlah Pergub No. 206 Tahun 2016.

Seperti yang udah gue bilang di atas bahwa Pergub tersebut menjadi PANDUAN untuk pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Tapi, pada kenyataannya bahwa pergub tersebut sedikit 'cacat' karena dalam prosesnya tidak ada pelibatan publik dan kajian terhadap lingkungan hidup.

Kemudian, saat debat Pilkada DKI Jakarta 2017 kemarin Pak Anies menjanjikan bahwa doi akan mengHENTIkan reklamasi. Dan... Ketika sudah terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Pak Anies sudah melakukan beberapa usaha untuk merealisasikan janjinya tersebut dengan cara mencabut raperda dan RZWP3K di pulau reklamasi serta menyegel bangunan yang sedang dibangun.

Kemudian, baru-baru ini Pak Anies menerbitkan IMB 932 bangunan di Pulau D. Loh, kata janji mau menghentikan reklamasi kok malah menerbitkan IMB?

Yuk, tanyakan saja kepada beliau dan mari kita ingatkan beliau menggunakan ayat berikut. 

Al Isra ayat (34)
"... dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya."

You Might Also Like

0 komentar

FOLLOW BUTTON